Mengenal Konsep Resilience Iklim dan Implementasinya di Indonesia
Selama ini, kita sering mendengar tentang perubahan iklim yang semakin terasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Konsep resilience iklim menjadi semakin penting untuk dipahami dan diimplementasikan guna menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
Resilience iklim merujuk pada kemampuan suatu sistem atau masyarakat untuk tetap bertahan dan pulih setelah mengalami gangguan atau bencana yang disebabkan oleh perubahan iklim. Dalam konteks Indonesia, dengan kerentanannya terhadap bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan, konsep resilience iklim menjadi sangat relevan untuk diterapkan.
Menurut Prof. Rachmat Witoelar, Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), “Implementasi konsep resilience iklim di Indonesia tidak hanya sekedar mengenai pemulihan pasca bencana, tetapi juga melibatkan upaya-upaya mitigasi yang dapat mengurangi risiko bencana di masa depan.”
Salah satu cara untuk meningkatkan resilience iklim di Indonesia adalah melalui pengembangan infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim, seperti pembangunan tanggul untuk mencegah banjir atau rehabilitasi hutan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan. Selain itu, kerjasama antarpihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, juga menjadi kunci dalam upaya meningkatkan resilience iklim di Indonesia.
Menurut Dr. Ridwan Tamin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Kita perlu berkolaborasi dalam membangun resilience iklim di Indonesia. Dengan berbagai pihak bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim.”
Implementasi konsep resilience iklim di Indonesia memang tidaklah mudah, tetapi dengan dukungan dari berbagai pihak dan kesadaran akan pentingnya menjaga bumi ini untuk generasi mendatang, kita dapat bersama-sama membangun masa depan yang lebih tahan terhadap perubahan iklim. Ayo, mari kita bersatu dalam upaya menjaga bumi kita!
Sumber:
1. https://www.dnpi.go.id/
2. http://www.menlhk.go.id/